SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA
Pada hari ini (hari) tanggal
(bulan) (tahun), kami yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Utomo
Setiyawan S.Pd. Alamat Kelurahan Wonokarto Rt. 04 Rw 06 Kecamatan Wonogiri.
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Triyanto
Kurniawan Alamat Dsn……………………………………………………………………dalam hal ini bertindak untuk dan
atas namanya sendiri, selanjutnya disebut PIHAK KE DUA.
Menerangkan bahwa PIHAK
PERTAMA telah menyewakan sebidang KIOS yang terletak di desa Wonokarto
Depan Rumah Sakit Marga Husada, Kecamatan
Wonogiri,Kabupaten Wonogiri, seluas 4 x 5 m3, kepada PIHAK KEDUA dengan
syarat-syarat dan perjanjian sewa-menyewa sbb :
1. Tempo
sewa menyewa dua tahun, terhitung mulai tanggal ……………………………….S/D………………………
2. Besarnya
sewa 6.250.000,00 selama 2 tahun.
3. Pembayaran
sewa kios dilakukan oleh PIHAK KEDUA ke PIHAK PERTAMA pada
tanggal………………….dibayarkan bersamaan dengan penempatan pertama.
4. Perjanjian
sewa disahkan diatas meterai seharga Rp. 3000,00
5. PIHAK
KEDUA harus melapor kepada PIHAK PERTAMA, bila akanmenambah nasa sewa atau
berhenti dari sewa-menyewa dan meninggalkan los kios untuk sementara waktu atau
selamanya.
6. Apabila
sewa tersebut tidak dapat dibayarkan pada waktu yang telah ditentukan, maka
perjanjian sewa menyewa ini menjadi batal, sedang PIHAK KE DUA tetap beranggung
jawab atas pembayaran sewa kios apabila belum terlunasi.
7. Apabila
dalam jangka waktu habis masa sewa kios, PIHAK KE DUA satu bulan sebelum masa
habis sewa harus sudah memberitahu untuk untuk memperpanjang sewa kios dan
melunasi pembayarannya pada tanggal jatuh tempo. Bila pada jatuh tempo
pembayaran sewa kios belum terlunasi maka di anggap penyewa tidak menuruskan
sewa dan harus meninggalkan los kios dalam jangka waktu maksimal 1 minggu
setelah tanggal jatuh tempo.
8. PIHAK
KEDUA sebagai penyewa berkewajiban memelihara keutuhan gedung serta
kerusajannya dan tidak diperkenankan mendakan perubahan kios menyeluruh atau
sebagian tanpa seijin pemilik kios.
9. P0IHAK
KEDUA sebagai penyewa tidak diperkenankan memindah tangankan kios dalam bentuk
apapaun termasuk menjual, menggadaikan atau memindah tangankan sewa kios.
10. Bila terjadi pemindah tangankan maka dikenakan
sewa baru dengan setahu dan seijin PIHAK PERTAMA sebagai pemilik kios dengan
masa minimal 2 tahun sewa.
11. Karena
pelanggaran atas perjanjian-perjanjian ini atas salah satu daripadanya dapatlah
diputuskan sewa menyewa ini dengan seketika dengan tidak mengambil persetujuan
PIHA KE DUA sebagai penyewa, sedang PIHAK KEDUA tidak mendapat pergantian
sesuatu apapun.
Wonogiri,
20 Oktober 2012
PIHAK
PERTAMA PIHAK
KE DUA
Utomo
Setiyawan S.Pd Triyanto
Kurniawan
SAKSI
CAK
DI
No comments:
Post a Comment