SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA
Pada
hari ini (hari) tanggal (bulan) (tahun),
kami yang bertanda tangan di bawah ini:
- Utomo Setiyawan S.Pd, Alamat Kelurarahan Wonokarto Rt 04 Rw 06 Kecamatan Wonogiri, selanjutnya disebut pihak kesatu.
- Galan.Alamat : kelurahan Wonokarto Rt ......Rw 06 Kecamatan Wonogiri, dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri, selanjutnya disebut pihak kedua.
Menerangkan
bahwa pihak kesatu telah menyewakan Mobil Merk All New Xenia Warna Putih Susu Nomer AD
............Tahun pembuatan 2011 bulan Desember, kepada pihak kedua dengan syarat-syarat dan perjanjian sewa menyewa
sbb.:
1.
Tempo sewa-menyewa bulanan, terhitung mulai tanggal 1 Mei 2013 M sampai dengan 1 Juni 2013 M. Selanjutnya sewa di bayarkan tiap bulan sampai salah satu pihak memutuskan
berhenti melakukan sewa menyewa mobil All New Xenia..
2.
Besarnya sewa adalah 7 juta. Dengan rincian 7 juta perbulan.
3.
Pembayaran dilakukan oleh pihak kedua kepihak pertama
pada tanggal 1 Juni 2013, dibayarkan dua kali depan dan belakang. Denagan rincian 4
juta di depan 3 juta di belakang. Perjanjian sewa menyewa ini di sahkan diatas Meterai seharga Rp
6000,00
4.
Pihak kedua harus melapor kepada pihak kesatu,bila akan
menambah masa sewa atau berhenti dari sewa-sewa .
5.
Apabila sewa tersebut tidak dapat dibayarkan pada waktu
yang telah ditentukan; maka perjanjian
sewa menyewa ini menjadi batal, sedang pihak kedua tetap bertanggungjawab atas
pembayaran sewa Mobil Xenia All New apabila
belum terlunasi.
6.
Pihak kedua berkewajiban memelihara dan merawat Mobil atau barang yang ada di dalam
mobil
7.
Pihak kedua sebagai penyewa tidak diperkenankan
memindah tangankan Mobil dalam bentuk apapun termasuk menjual,
menggadaikan atau memindah tangankan Mobil.
8.
Bila terjadi pemindah tangankan maka akan diproses secara hukum yang berlaku dan
pemilik mobil berhak melaporkan pihak ke dua ke berwwajib tanpa pemberitahuan
terlebih dulu.
9.
Bila
menghilangkan atau menjual atau menggadaikan Mobil All Bew Xenia. Pihak pertama
berhak menuntut ganti rugi sebesar harga Mobil All New Xenia dan pihak kedua
harus mengganti Mobil sesuai dengan yang di hilangkan atau uang sebesar harga
Mobil dengan tipe dan merk yang sama.
10. Karena
pelanggaran atas perjanjian-perjanjian ini atau salah satu daripadanya dapatlah
diputuskan sewa menyewa ini dengan seketika dengan tidak mengambil persetujuan
pihak kedua sebagai penyewa, sedang pihak kedua tidak mendapat pergantian
sesuatu apapun.
Wonogiri 20 September 2013
Tanda
tangan pihak kesatu
Utomo
Setiyawan S.Pd
|
|
Tanda tangan
pihak kedua
Galan (Nonik Katering)
|
||||
|
Mengetahui/menyaksikan
Lingkungan
Hardi Brewok
|
|
No comments:
Post a Comment