Wednesday, 14 December 2016

Guru Sejati

Menurut UU No 14 Tahun 2005, Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama: mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Suatu pekerjaan profesional jelas memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Sehingga yang dimaksud dengan guru profesional adalah guru yang memiliki keahlian, kemahiran, atau kecakapan dalam mendidik, membelajarkan, membimbing, mengarahkan, melatih dan mengevaluasi peserta didik.

1. Menurut Chotimah(2008) guru dalam pengertian sederhana adalah “orang yang memfasilitasi alih ilmu pengetahuan dari sumber belajar kepada peserta didik.” Seorang guru tentu memiliki ilmu dasar atau bekal yang akan disampaikan pada siswa, dan disini hanya terbatas pada trasnsfer ilmu.

2. Sedangkan menurut Asmani(2010) guru adalah “ figur inspirator dan motivator murid dalam mengukir masa depannya.” Jika guru mampu menjadi sumber inspirasi dan motivasi bagi anak didik dalam mengejar cita-cita besarnya di masa depan.

Guru adalah orang yang bertugas mendidik baik secara akademik ataupun mengarahkan peserta didik untuk mencapai kesuksesan dalam kata lain secara soft skill dan hard skill. Mulai dari akademik dan hasilnya nilai, selain itu juga pembentukan atau pembangunan karakter dan hasilnya mental yang kuat dan akhlak yang mulia. Seorang guru hendaknya dapat member teladan atau contoh yang baik dan menanamkannya dalam diri peserta didiknya.

Guru adalah pribadi yang mandiri, ia memiliki sejumlah kemampuan untuk berinovasi, berinteraksi dengan siswa dengan segenap kemampuannya (akademis, etika, dan moral) guna menghasilkan jenis-jenis pilihan yang paling tepat dan cerdas.

Kewajiban Guru

Beberapa kewajiban seorang guru adalah sebagai berikut:

n Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.

n Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berlanjut sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

n Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.

n Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan hukum, kode etika, dan nilai-nilai etika.

n Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

( Apapun profesi kita, kita adalah seorang guru yang akan menjadi contoh, inspirasi, panutan bagi orang lain )

No comments:

Post a Comment