Menurut UU No 14 Tahun 2005, Guru adalah pendidik profesional dengan
tugas utama: mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini
jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Suatu pekerjaan profesional jelas memerlukan keahlian, kemahiran, atau
kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta
memerlukan pendidikan profesi. Sehingga yang dimaksud dengan guru
profesional adalah guru yang memiliki keahlian, kemahiran, atau
kecakapan dalam mendidik, membelajarkan, membimbing, mengarahkan,
melatih dan mengevaluasi peserta didik.
1. Menurut
Chotimah(2008) guru dalam pengertian sederhana adalah “orang yang
memfasilitasi alih ilmu pengetahuan dari sumber belajar kepada peserta
didik.” Seorang guru tentu memiliki ilmu dasar atau bekal yang akan
disampaikan pada siswa, dan disini hanya terbatas pada trasnsfer ilmu.
2. Sedangkan menurut Asmani(2010) guru adalah “ figur inspirator dan
motivator murid dalam mengukir masa depannya.” Jika guru mampu menjadi
sumber inspirasi dan motivasi bagi anak didik dalam mengejar cita-cita
besarnya di masa depan.
Guru adalah orang yang bertugas
mendidik baik secara akademik ataupun mengarahkan peserta didik untuk
mencapai kesuksesan dalam kata lain secara soft skill dan hard skill.
Mulai dari akademik dan hasilnya nilai, selain itu juga pembentukan atau
pembangunan karakter dan hasilnya mental yang kuat dan akhlak yang
mulia. Seorang guru hendaknya dapat member teladan atau contoh yang baik
dan menanamkannya dalam diri peserta didiknya.
Guru adalah
pribadi yang mandiri, ia memiliki sejumlah kemampuan untuk berinovasi,
berinteraksi dengan siswa dengan segenap kemampuannya (akademis, etika,
dan moral) guna menghasilkan jenis-jenis pilihan yang paling tepat dan
cerdas.
Kewajiban Guru
Beberapa kewajiban seorang guru adalah sebagai berikut:
n Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.
n Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi
secara berlanjut sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni.
n Bertindak objektif dan tidak
diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi
fisik, latar belakang, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam
pembelajaran.
n Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan hukum, kode etika, dan nilai-nilai etika.
n Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
( Apapun profesi kita, kita adalah seorang guru yang akan menjadi contoh, inspirasi, panutan bagi orang lain )
No comments:
Post a Comment